Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang di tabrak oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di laporkan dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka serius.
Insiden tabrakan terjadi ketika tersangka berusaha melarikan diri saat hendak diamankan oleh tim KPK. Dalam upaya kabur tersebut, kendaraan yang di kendarai tersangka mengenai petugas KPK yang berada di lokasi penindakan. Meski sempat menimbulkan situasi berbahaya dan mengkhawatirkan, petugas berhasil menghindari cedera fatal.
1. Kronologi Singkat OTT Dan Insiden Tabrakan Petugas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. OTT ini di lakukan untuk menangkap sejumlah pihak yang terindikasi dalam kasus dugaan pemerasan dan korupsi di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
-
Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
-
Kasi Intel Kejari HSU
-
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Namun, saat petugas KPK hendak menangkap Tri Taruna Fariadi, yang bersangkutan melarikan diri dan dalam upaya pelariannya menabrak seorang petugas KPK menggunakan mobil. Tindakan ini terjadi saat Taruna melakukan perlawanan ketika akan di tangkap.
2. Kondisi Terakhir Petugas KPK Yang Ditabrak
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa petugas yang menjadi korban tabrakan dalam insiden itu dalam kondisi baik dan selamat dari kecelakaan tersebut. Ia menyatakan:
“Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar.”
Informasi ini di benarkan oleh berbagai media yang melaporkan bahwa petugas yang di tabrak tidak mengalami luka serius meskipun sempat terlibat dalam kecelakaan saat penangkapan berlangsung.
3. Upaya Penanggulangan Dan Pengejaran Terhadap Pelaku
Setelah insiden tersebut, KPK terus melakukan upaya pengejaran terhadap Tri Taruna Fariadi. Hingga kini, ia masih dalam status buron dan belum menyerahkan diri ke pihak berwajib.
KPK menyatakan akan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika pencarian yang sedang di lakukan tidak membuahkan hasil. Selain itu, KPK juga berkoordinasi dengan institusi Kejaksaan dan keluarga pelaku untuk membantu upaya pencarian.
4. Kasus Korupsi Yang Melatarbelakangi OTT
OTT ini bukan sekadar upaya tangkap orang, tetapi berada dalam konteks kasus dugaan pemerasan dan korupsi yang lebih besar. KPK menduga ada praktik pemerasan yang melibatkan pejabat Kejari HSU terhadap sejumlah kepala dinas dan pejabat daerah. Modusnya antara lain ancaman proses hukum terhadap pihak yang tidak memenuhi permintaan uang, serta aliran dana yang signifikan ke para jaksa tertentu.
Menurut data penyidikan, total dugaan uang yang diterima oleh para tersangka mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Uang tersebut berasal dari sejumlah pejabat daerah sebagai bentuk pemerasan terkait proses hukum.
5. Reaksi Dan Tanggapan KPK
KPK menyayangkan perlawanan hingga tabrakan yang di lakukan oleh Tri Taruna saat OTT, karena hal itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan petugas penegak hukum. Meskipun demikian KPK tetap menekankan proses hukum akan di jalankan secara tegas dan profesional.
KPK pun berharap kepada pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri agar proses hukum bisa berjalan tanpa eskalasi yang lebih besar.
Kesimpulan
-
Petugas KPK yang di tabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT saat ini dalam kondisi baik dan selamat.
-
Tri Taruna Fariadi, Kasi Datun yang melakukan pelarian dan tabrakan itu, masih buron dan sedang dalam upaya pencarian oleh KPK.
-
Jika pelarian tidak berbuah hasil, KPK akan menetapkan pelaku sebagai DPO dan mengintensifkan kerja sama dengan instansi terkait serta keluarga pelaku.
-
OTT tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat Kejari HSU, dan telah menjerat tiga tersangka.
FAQ
1. Apakah petugas KPK yang ditabrak mengalami luka serius?
Tidak. KPK memastikan bahwa petugas dalam keadaan baik dan selamat setelah insiden tabrakan.
2. Siapa pelaku yang melarikan diri dan menabrak petugas?
Pelaku adalah Tri Taruna Fariadi, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejari Hulu Sungai Utara.
3. Apa status hukum pelaku saat ini?
Tri Taruna Fariadi telah di tetapkan sebagai tersangka, tetapi belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian. KPK akan menerbitkan DPO jika diperlukan.
4. Apa penyebab OTT tersebut dilakukan?
OTT di lakukan sebagai langkah penindakan terhadap dugaan pemerasan dan korupsi yang melibatkan pejabat Kejari HSU dalam proses penegakan hukum.
5. Apa langkah selanjutnya dari KPK?
KPK akan melanjutkan pencarian pelaku yang buron, bekerjasama dengan instansi terkait dan keluarga, serta melanjutkan proses hukum bagi semua tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.





