Beranda / Tak Berkategori / Pramono Anung Umumkan UMR/UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta

Pramono Anung Umumkan UMR/UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta

Pada Rabu, 24 Desember 2025, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 per bulan. Angka ini meningkat 6,17 persen atau sekitar Rp333.115 dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp5.396.761. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah, perwakilan buruh, dan pengusaha melalui forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Dasar Penetapan & Formula Baru Penetapan UMP Jakarta

Penetapan UMP 2026 Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan Presiden Prabowo Subianto. Regulasi ini menentukan formula kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel alfa — suatu indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan rentang antara 0,5 hingga 0,9.

Untuk Jakarta, Dewan Pengupahan sepakat menggunakan angka alfa sebesar 0,75, sehingga besaran kenaikan UMP berada di tengah antara tuntutan serikat buruh yang ingin menggunakan alfa lebih tinggi dan pengusaha yang mengusulkan angka lebih rendah. Penggunaan angka ini dianggap sebagai bentuk kebijakan yang adil dan seimbang dalam memperhatikan kepentingan buruh dan dunia usaha.

Proses Negosiasi Dan Reaksi Berbagai Pihak

Pembahasan kenaikan UMP Jakarta tidak berjalan mulus—ada tarik-menarik antara serikat buruh yang menginginkan upah minimum mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang lebih tinggi (sekitar Rp5,8 juta lebih), serta pengusaha yang menginginkan kompensasi kenaikan lebih moderat. Kendati demikian, melalui negosiasi yang panjang, angka Rp5,7 juta akhirnya di sepakati sebagai angka tengah yang realistis.

Pramono Anung juga menyampaikan harapannya agar keputusan ini dapat di terima semua pihak dan tidak menimbulkan konflik seperti mogok kerja. Ia menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berusaha transparan dan adil terhadap seluruh pihak.

Dampak Sosial & Ekonomi Kenaikan UMP Jakarta

Kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp5,7 juta diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja Jakarta yang selama ini menghadapi biaya hidup tinggi. Jakarta sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi nasional sering kali memiliki standar hidup yang lebih tinggi di banding daerah lain. Peningkatan upah minimum ini di harapkan membantu pekerja memenuhi kebutuhan pokok mereka tanpa menambah tekanan pada pengusaha.

Namun, para pengusaha juga harus menyesuaikan strategi bisnis mereka dalam menghadapi kenaikan biaya tenaga kerja. Pemerintah Provinsi Jakarta menyatakan akan tetap mendukung dengan berbagai insentif selama masa transisi agar dunia usaha tetap kompetitif dan stabil.

Insentif Tambahan Dari Pemerintah UMP Jakarta

Selain kenaikan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga menyiapkan berbagai insentif yang bertujuan mendukung pekerja dan pengusaha. Insentif ini mencakup kemungkinan dukungan di bidang transportasi, pangan, dan kesehatan, termasuk fasilitas-fasilitas tambahan yang di atur dalam keputusan gubernur.

Perbandingan dengan UMP 2025

Tahun UMP Jakarta Kenaikan (%) Kenaikan Nominal
2025 Rp 5.396.761
2026 Rp 5.729.876 6,17% Rp 333.115

Kenaikan ini di pandang sebagai upaya untuk mengimbangi laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta, sekaligus mencerminkan formula baru yang di terapkan oleh pemerintah pusat.

Kesimpulan

Pengumuman kenaikan UMP Jakarta 2026 oleh Gubernur Pramono Anung menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan upah pekerja dengan kondisi ekonomi ibu kota. Dengan angka Rp5.729.876, ada kenaikan yang signifikan di banding tahun sebelumnya. Keputusan ini merupakan hasil kompromi antara buruh dan pengusaha melalui forum Dewan Pengupahan dengan menggunakan formula PP 49/2025 termasuk variabel alfa 0,75 dalam perhitungannya. Selain itu, pemerintah daerah juga berkomitmen memberikan insentif tambahan untuk mendukung pekerja maupun pengusaha agar transisi kenaikan UMP tetap kondusif.

FAQ

1. Apa itu UMP dan apa bedanya dengan UMR?
UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah standar upah minimum yang di tetapkan di tingkat provinsi, sedangkan UMR (Upah Minimum Regional) sering di pakai dalam konteks kabupaten/kota. Di Jakarta istilah resmi yang di gunakan adalah UMP.

2. Berapa besaran UMP Jakarta 2026?
UMP Jakarta untuk tahun 2026 di tetapkan Rp5.729.876 per bulan.

3. Bagaimana besaran itu dihitung?
Besaran UMP di hitung berdasarkan formula yang di atur dalam PP 49/2025, yaitu: inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa). Untuk Jakarta, Dewan Pengupahan menetapkan alfa 0,75 dalam perhitungan.

4. Mengapa pilihan alpha tidak maksimal 0,9?
Angka alfa 0,75 merupakan kompromi antara usulan serikat buruh (menginginkan angka tinggi) dan pengusaha (mengusulkan angka lebih rendah). Itu di pilih sebagai titik tengah yang adil dan realistis.

5. Apa dampaknya bagi pekerja dan pengusaha?
Bagi pekerja: kenaikan ini akan membantu daya beli di tengah biaya hidup tinggi Jakarta.
Bagi pengusaha: mereka perlu menyesuaikan biaya tenaga kerja dan strategi bisnis agar tetap kompetitif. Pemerintah juga menyediakan insentif untuk membantu masa transisi.

6. Kapan UMP baru ini mulai berlaku?
UMP 2026 efektif berlaku sejak 1 Januari 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *