Jakarta, Sabtu 14 Februari 2026 – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (35) saat di duga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di area pom bensin wilayah Mampang, Jakarta Selatan. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (13/2) sekitar pukul 21.30 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kronologi Penangkapan Pria Berinisial AP
Informasi awal yang di terima Bareskrim dari masyarakat menyebutkan akan ada pria transaksi sabu di parkiran sebuah SPBU di kawasan Mampang. Tim penyelidik dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba pun segera bergerak ke lokasi dan menemukan AP di area parkir tersebut. Polisi kemudian menangkapnya setelah mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Yang Disita Pria Berinisial AP
Dalam kejadian ini, polisi menyita sejumlah paket diduga narkotika jenis sabu yang berada di dekat tersangka saat di tangkap. Selain itu, penggeledahan lanjutan di lokasi lain sempat di lakukan untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang di sembunyikan.
Dari hasil penangkapan, tim Bareskrim menyita:
-
Dua bungkus narkotika yang di duga sabu dari tangan tersangka di lokasi.
-
Hasil penggeledahan di kamar kos tersangka di Jalan Pesing Koneng, Jakarta Barat, di temukan satu bungkus sabu tambahan.
-
Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital serta plastik klip yang biasa di gunakan untuk membagi paket narkotika.
Detik‑detik Penangkapan Pria Berinisial AP
Pria berinisial AP (35) di duga merupakan pengedar aktif narkotika. Ia di ciduk oleh tim penyelidik Bareskrim setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi sabu di lokasi pom bensin pada Jumat malam. Dalam pengamatan petugas, AP terlihat berdiri di area parkiran sambil menunggu seseorang yang di duga pembeli.
Petugas lantas mendekati tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan. Setelah menemukan barang bukti terkait narkotika, AP pun langsung di bawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Peran Tersangka
Keterangan sementara dari penyidik menyebutkan bahwa AP berperan sebagai pengedar narkotika. Polisi kini tengah melakukan pengembangan jaringan untuk mencari tahu asal usul dan kemungkinan keterlibatan orang lain dalam peredaran sabu tersebut.
Pernyataan Polisi
Di rektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat setelah menerima informasi dari masyarakat. Ia menegaskan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika demi keselamatan masyarakat luas.
FAQ – Kasus Pria Berinisial AP Di Tangkap Hendak Transaksi Sabu
1. Siapa yang di tangkap oleh Bareskrim dalam kasus ini?
Pelaku berinisial AP (35) yang di duga berperan sebagai pengedar dan hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pom bensin Mampang, Jakarta Selatan.
2. Apa barang bukti yang ditemukan polisi?
Polisi menyita dua bungkus sabu di lokasi, satu bungkus lagi di kamar kos pelaku, timbangan di gital, dan plastik klip yang biasa di pakai untuk bungkus narkotika.
3. Bagaimana polisi mengetahui lokasi transaksi?
Penangkapan di lakukan setelah penyidik Bareskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi tersebut.
4. Di mana penangkapan ini terjadi?
Penangkapan berlangsung di parkiran SPBU di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WIB.
5. Apa langkah polisi berikutnya?
Selain menahan tersangka, polisi sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika ini.
Kesimpulan
-
Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang pria transaksi sabu berusia 35 tahun yang di duga hendak melakukannya di area pom bensin Mampang, Jakarta Selatan.
-
Penangkapan tersebut di lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian di tindaklanjuti oleh tim penyelidik.
-
Polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk sabu-sabu, timbangan di gital, dan plastik klip.
-
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.




