Gelombang tuntutan akan ruang aman di lingkungan akademik kembali memuncak. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) secara resmi melayangkan desakan keras kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk segera turun tangan melakukan intervensi langsung terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Langkah ini di ambil setelah pihak mahasiswa menilai adanya kebuntuan dan ketidakpuasan terhadap proses penanganan internal yang sedang berjalan. Sebagai fakultas yang menjadi barometer hukum di Indonesia, dugaan skandal ini menjadi sorotan tajam. Mengingat institusi yang seharusnya mencetak penegak hukum justru tengah di uji integritasnya dalam melindungi penyintas di dalam rumahnya sendiri.
Kronologi Dan Duduk Perkara Kekerasan Seksual: Mengapa Pusat Harus Terlibat
Isu ini mencuat ke permukaan setelah sejumlah laporan masuk melalui kanal pengaduan mahasiswa, yang kemudian di verifikasi oleh fungsionaris BEM. Meskipun universitas telah memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) sesuai mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, mahasiswa merasa bahwa birokrasi kampus masih memiliki celah yang menghambat keadilan bagi penyintas.
BEM menegaskan bahwa pelibatan Kemendiktisaintek bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan transparansi. Mahasiswa mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) jika kasus hanya di tangani di level internal. Terutama jika terduga pelaku memiliki posisi strategis atau pengaruh tertentu di lingkungan fakultas.
Tuntutan Mahasiswa Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual: Transparansi, Perlindungan, Dan Sanksi Tegas
Dalam pernyataan resminya, BEM menyampaikan beberapa poin krusial yang harus segera di respon oleh kementerian:
-
Investigasi Independen: Mendesak kementerian mengirimkan tim investigasi khusus untuk mendampingi Satgas PPKS dalam mengusut tuntas setiap laporan yang masuk.
-
Perlindungan Penyintas: Menjamin perlindungan fisik, psikis, dan akademik bagi pelapor agar tidak mendapatkan intimidasi atau hambatan dalam proses perkuliahan.
-
Sanksi Tanpa Pandang Bulu: Memastikan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku mendapatkan sanksi administratif terberat hingga pemberhentian secara tidak hormat, tanpa melihat latar belakang jabatannya.
“Kami tidak ingin FHUI hanya menjadi menara gading hukum yang indah di luar, tapi rapuh di dalam. Jika kementerian tidak turun langsung, kami khawatir kasus ini akan menguap begitu saja seperti kasus-kasus sebelumnya di berbagai kampus di Indonesia,” ujar salah satu perwakilan mahasiswa dalam aksi solidaritas di depan gedung dekanat.
Respons Institusi Dan Urgensi Reformasi Budaya Kampus
Pihak dekanat FHUI sendiri menyatakan bahwa mereka menghormati hak berpendapat mahasiswa dan berkomitmen mendukung kerja Satgas PPKS. Namun, bagi mahasiswa, komitmen lisan tidaklah cukup tanpa adanya hasil nyata yang berpihak pada keadilan.
Desakan ini juga menyoroti urgensi reformasi budaya di kampus. FHUI, sebagai lembaga yang mengajarkan keadilan, di harapkan menjadi pionir dalam menciptakan sistem yang berpusat pada korban (victim-centered approach). Keterlibatan Kemendiktisaintek di harapkan dapat memberikan supervisi ketat agar implementasi peraturan menteri benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen di atas meja kerja.
FAQ: Mengenal Kasus Dan Mekanisme Penanganan Di Kampus
1. Mengapa BEM meminta Kemendiktisaintek turun tangan, bukan cukup lewat Satgas PPKS kampus?
Mahasiswa menilai adanya keterbatasan wewenang dan potensi konflik kepentingan di tingkat universitas. Intervensi kementerian di anggap perlu untuk menjamin independensi dan memastikan proses hukum berjalan sesuai standar nasional tanpa intervensi internal.
2. Apa dasar hukum yang di gunakan mahasiswa dalam menuntut penanganan ini?
Dasar hukum utamanya adalah Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang memberikan mandat jelas mengenai langkah-langkah yang harus di ambil oleh institusi dan kementerian terkait.
3. Bagaimana nasib penyintas selama proses investigasi berlangsung?
Penyintas berhak mendapatkan pendampingan konseling psikologis dan perlindungan dari ancaman akademik (seperti nilai atau kelulusan) yang mungkin di gunakan sebagai alat intimidasi oleh pihak terduga pelaku.
4. Apa sanksi terberat yang bisa di jatuhkan oleh kementerian?
Berdasarkan aturan, sanksi administratif berat bisa berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, atau pemecatan tetap sebagai pendidik/tenaga kependidikan, tergantung pada status pelaku.
5. Apakah publik bisa memantau perkembangan kasus ini?
BEM berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan (update) secara berkala melalui kanal media sosial resmi mereka, sambil tetap menjaga kerahasiaan identitas penyintas demi keamanan dan privasi.
Kesimpulan
Kasus dugaan kekerasan seksual di FHUI adalah ujian besar bagi kredibilitas dunia pendidikan tinggi Indonesia di tahun 2026. Desakan BEM agar Kemendiktisaintek turun langsung mencerminkan krisis kepercayaan terhadap birokrasi kampus yang dianggap belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan bagi mahasiswanya.
Penyelesaian kasus ini tidak boleh hanya berhenti pada pemberian sanksi, tetapi harus menjadi momentum untuk mengevaluasi total sistem pencegahan kekerasan seksual di universitas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke rekan sejawat. Keberanian mahasiswa untuk bersuara adalah tanda bahwa kampus sedang menuju arah perbaikan, namun tanpa dukungan nyata dari pemerintah pusat, keadilan bagi penyintas mungkin hanya akan tetap menjadi wacana di lorong-lorong fakultas.




